Sempat Jadi Buronan Polres Batang Hari, Pelaku Pembunuhan dengan Senpi Akhirnya Menyerahkan Diri

    Sempat Jadi Buronan Polres Batang Hari, Pelaku Pembunuhan dengan Senpi Akhirnya Menyerahkan Diri
    Dalam konferensi Pers di halaman Mapolsekta Muara Bulian, Kapolres Batang Hari AKBP. Heru Ekwanto, S.I.K., melalui Wakapolres AKP. Andi Z, S.I.K

    Batang Hari, Jambi - Pelaku pembunuhan dengan senjata api rakitan (kecepek) yang terjadi di Desa Bulu Kasab Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Maro Sebo Ilir, Rabu (10/11/2021).

    Pembunuhan bermotif rasa kesal dengan korban atas perihal mesin gerinda yang di kira dibeli oleh korban namun korban mengaku kepada tersangka tidak membelinya.

    Dalam konferensi Pers di halaman Mapolsekta Muara Bulian, Kapolres Batang Hari AKBP. Heru Ekwanto, S.I.K., melalui Wakapolres AKP. Andi Z, S.I.K mengatakan, tadi malam datang seseorang yang mengaku Adi Purwanto dan mengaku bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap Hapis (37) yang terjadi pada minggu lalu 07 November.

    “Adi purwanto mendatangi Mapolsek Maro Sebo Ulu dan Dia mengaku bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Hapis (37), ” ungkapnya.

    Wakapolres Andi menjelaskan upaya yang telah dilakukan sejak kejadian pada 07 November lalu yang mana Polsek Maro Sebo Ulu bergabung dengan Satreskrim Polres Batang Hari juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jambi dengan upaya mencari pelaku ke rumah keluarganya sampai dengan luar daerah Jambi.

    “Memang sudah mendekati untuk ditemukannya pelaku, tetapi juga dilakukan upaya-upaya pendekatan kepada keluarganya, sehingga si tersangka datang dan menyerahkan diri.”

    Ditambahkannya, “Dari pengakuan korban, pertama dia kabur ke Bungo kemudian selanjutnya menuju ke Sumatera Barat sampai ke perbatasan Riau selama dua malam, pada akhirnya yang bersangkutan kembali ke Maro Sebo Ulu, ” ujarnya.

    Wakapolres mengatakan, untuk ancaman hukuman atas tersangka masih dalam pendalaman, apakah ini termasuk ke dalam pembunuhan berencana atau tidak dengan pasal 340, tapi tetap kita subsider ke pasal 338. Kemudian terkait penggunaan senpi tetap kita dalami lebih lanjut.

    (Red)

    Batang Hari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Gelar Upacara Pemberhentian Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Sepuluh Personel Polres Batang Hari Diperiksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami